Penetapan RKPDes Tahun 2022

  • Sep 29, 2021
  • Admin Desa Bagik Polak Barat

Rencana Kegiatan Pemerintah Desa atau sering disingkat dengan RKP Desa merupakan salah satu syarat pengajuan dan pencairan dana desa oleh pemerintah pusat. Pada dasarnya dana desa adalah sejenis bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal melalui pemerintah kota atau kabupaten pada masing masing desa tersebut.

Adapun Desa Bagik Polak Barat Sudah melakukan Penetapan RKP Desa oleh Kepala Desa Beserta staf Masing-masing sesuai tufoksinya yang dihadiri dan disaksikan oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa ( PD Dan PLD ). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 28 September 2021 bertempat dikantor Desa Bagik Polak Barat.